Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2023 tentang PROGRAM PAHLAWAN EKONOMI NUSANTARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penetapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 huruf c dilaksanakan terhadap proposal yang dinyatakan layak oleh tim pengkaji. (2) Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh kuasa pengguna anggaran pada direktorat jenderal yang membidangi pemberdayan sosial.
Koreksi Anda