Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2023 tentang PROGRAM PAHLAWAN EKONOMI NUSANTARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Asesmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a dilaksanakan untuk mengetahui kelayakan calon KPM Program PENA. (2) Asesmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk mengetahui: a. kesesuaian antara minat, kemampuan diri, dan sumber daya; b. potensi untuk berkembang; dan/atau c. kebutuhan usaha atau bekerja. (3) Asesmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pendamping sosial. (4) Asesmen dilaksanakan menggunakan teknologi informasi yang disediakan oleh unit kerja yang membidangi data dan informasi kesejahteraan sosial.
Koreksi Anda