Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2023 tentang PROGRAM PAHLAWAN EKONOMI NUSANTARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Mekanisme Program PENA dilaksanakan melalui tahapan: a. asesmen; b. penyusunan proposal; c. penetapan; d. pelaksanaan; dan e. pemantauan dan evaluasi. (2) Mekanisme sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk seluruh bentuk bantuan Program PENA.
Koreksi Anda