Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2023 tentang PROGRAM PAHLAWAN EKONOMI NUSANTARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bentuk bantuan Program PENA terdiri atas: a. bantuan usaha; b. pelatihan; dan/atau c. pendampingan. (2) Batas nilai bantuan usaha Program PENA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan oleh direktorat jenderal yang membidangi: a. pemberdayaan sosial; b. rehabilitasi sosial; dan/atau c. perlindungan dan jaminan sosial.
Koreksi Anda