Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2023 tentang PROGRAM PAHLAWAN EKONOMI NUSANTARA
Teks Saat Ini
Program PENA bertujuan untuk:
a. meningkatkan pendapatan KPM untuk kesejahteraan keluarga; dan
b. meningkatkan kemampuan sosial ekonomi KPM secara Berdikari.
Koreksi Anda
