Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 41

PERMEN Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI SOSIAL NOMOR 7 TAHUN 2021 TENTANG ASISTENSI REHABILITASI SOSIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap rukun warga memiliki Posyandu Lansia yang merupakan wadah kegiatan lanjut usia. (2) Posyandu Lansia kepengurusannya dipilih secara demokratis oleh anggotanya yang menyusun dan melaksanakan program untuk kesejahteraan sosial lanjut usia (3) Kepengurusan Posyandu Lansia meliputi lanjut usia dan pralanjut usia. (4) Tugas Posyandu Lansia meliputi: a. mendata seluruh lanjut usia potensial, lanjut usia tidak potensial, dan lanjut usia yang telantar yang berada di lingkungannya; b. menyusun dan melaksanakan program untuk kesejahteraan sosial lanjut usia; dan c. membantu proses pengajuan lanjut usia tidak potensial dan lanjut usia telantar untuk mendapatkan layanan di unit pelaksana teknis di lingkungan Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial atau lembaga residensial lainnya.
Koreksi Anda