Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERMEN Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI SOSIAL NOMOR 7 TAHUN 2021 TENTANG ASISTENSI REHABILITASI SOSIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme ATENSI untuk setiap sasaran Program Rehabilitasi Sosial ditetapkan oleh Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial dalam pedoman operasional ATENSI. 9. Bab IV dihapus. 10. Pasal 29 dihapus. 11. Pasal 30 dihapus. 12. Pasal 31 dihapus. 13. Pasal 32 dihapus. 14. Pasal 33 dihapus. 15. Pasal 34 dihapus. 16. Ketentuan Pasal 36 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda