Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI SOSIAL NOMOR 7 TAHUN 2021 TENTANG ASISTENSI REHABILITASI SOSIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf f merupakan uang, barang, atau jasa yang diberikan kepada sasaran Program Rehabilitasi Sosial dan PPKS lainnya. (2) Asistensi sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf f merupakan bantuan berupa uang, barang, jasa pelayanan, dan/atau jaminan sosial kepada seseorang, keluarga, kelompok, atau masyarakat yang berpendapatan rendah sampai dengan berpendapatan tinggi. 8. Ketentuan Pasal 28 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda