Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI SOSIAL NOMOR 7 TAHUN 2021 TENTANG ASISTENSI REHABILITASI SOSIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Satuan kerja di lingkungan Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial dan unit pelaksana teknis di lingkungan Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial melaksanakan layanan Rehabilitasi Sosial terintegrasi dengan perlindungan sosial, jaminan sosial, dan pemberdayaan sosial. (2) Satuan kerja di lingkungan Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial dan unit pelaksana teknis di lingkungan Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan representasi fungsi strategis Kementerian Sosial. 5. Ketentuan ayat (1) Pasal 11 diubah, sehingga Pasal 11 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda