Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI SOSIAL NOMOR 7 TAHUN 2021 TENTANG ASISTENSI REHABILITASI SOSIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sasaran Program Rehabilitasi Sosial meliputi: a. anak; b. lanjut usia; c. penyandang disabilitas; dan d. korban bencana dan kedaruratan. (2) Selain sasaran program sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sasaran Program Rehabilitasi Sosial juga diberikan kepada PPKS lainnya. 3. Ketentuan Pasal 6 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda