PELAKSANAAN ATENSI
(1) Layanan ATENSI diberikan berdasarkan prinsip:
a. multifungsi layanan;
b. holistik;
c. sistematik;
d. terstandar;
e. berbasis hak;
f. multiprofesi;
g. multilevel intervensi;
h. multiaktor kolaborasi;
i. dinamis;
j. integratif;
k. komplementer; dan
l. berjejaring.
(2) Prinsip multifungsi layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a untuk memastikan pelaksanaan ATENSI
merespon ragam masalah sosial yang membutuhkan penanganan segera atau mendesak untuk dilayani.
(3) Prinsip holistik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b untuk memastikan pelaksanaan ATENSI harus memandang individu PPKS sebagai bagian dari kesatuan sistem biologis, psikologis, sosiologis, dan spiritual.
(4) Prinsip sistematik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c untuk memastikan tahapan program ATENSI yang terencana melalui manajemen kasus sehingga dapat dievaluasi outcome dan impactnya.
(5) Prinsip terstandar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c d untuk memastikan pelaksanaan ATENSI sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Prinsip berbasis hak sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf e untuk memastikan pelaksanaan ATENSI memperhatikan norma dan prinsip hak asasi manusia.
(7) Prinsip multiprofesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f untuk memastikan pelaksanaan ATENSI melibatkan profesi lain guna meningkatkan efektivitas program bagi penerima manfaat.
(8) Prinsip multilevel intervensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g untuk memastikan pelaksanaan ATENSI diberikan kepada individu, keluarga, komunitas, dan masyarakat.
(9) Prinsip multiaktor kolaborasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h untuk memastikan pelaksanaan ATENSI tidak hanya dilaksanakan Pekerja Sosial namun melibatkan sumber daya manusia kesejahteraan sosial lainnya.
(10) Prinsip dinamis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i untuk memastikan perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi ATENSI harus memperhatikan segala sesuatu atau kondisi yang berubah, bergerak secara aktif, dan berkembang di masyarakat.
(11) Prinsip integratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf j untuk memastikan perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi ATENSI harus mempertimbangkan seluruh
aspek PPKS secara satu kesatuan dan bukan terpisah- pisah.
(12) Prinsip komplementer sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf
k untuk memastikan perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi ATENSI harus menyatu dan bersinergi untuk saling melengkapi dalam pemenuhan kebutuhan PPKS.
(13) Prinsip berjejaring sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf l untuk memastikan pelaksanaan ATENSI harus mampu memanfaatkan dan bekerja sama dengan potensi sumber daya yang tersedia di pemerintah daerah dan masyarakat.
Pelaksanaan ATENSI bertujuan untuk mencapai Keberfungsian Sosial individu, keluarga, dan komunitas dalam:
a. memenuhi kebutuhan dan hak dasar;
b. melaksanakan tugas dan peranan sosial; dan
c. mengatasi masalah dalam kehidupan.
(1) Pelaksanaan ATENSI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dilakukan oleh balai besar/balai/loka Rehabilitasi Sosial.
(2) Selain balai besar/balai/loka Rehabilitasi Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1), unit pelaksana teknis daerah dan LKS dapat melaksanakan ATENSI secara mandiri.
(3) Balai besar/balai/loka Rehabilitasi Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat bekerja sama dengan instansi terkait, perguruan tinggi, unit pelaksana teknis daerah, badan usaha, dan/atau LKS.
(4) Pelaksanaan ATENSI oleh unit pelaksana teknis daerah dan LKS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan supervisi dari Kementerian Sosial.
(1) Balai besar/balai/loka Rehabilitasi Sosial melaksanakan layanan Rehabilitasi Sosial terintegrasi dengan perlindungan sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, dan penanganan fakir miskin.
(2) Balai besar/balai/loka Rehabilitasi Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan representasi fungsi strategis Kementerian Sosial.
ATENSI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dilaksanakan dengan berbasis:
a. keluarga;
b. komunitas; dan/atau
c. residensial.
Sasaran ATENSI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 meliputi:
a. individu;
b. keluarga;
c. kelompok; dan/atau
d. komunitas.
Sasaran ATENSI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 memiliki kriteria:
a. kemiskinan;
b. ketelantaran;
c. disabilitas;
d. keterpencilan;
e. ketunaan sosial dan penyimpangan perilaku;
f. korban bencana; dan/atau
g. korban tindak kekerasan, eksploitasi, dan diskriminasi.
(1) ATENSI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dilaksanakan dalam bentuk:
a. dukungan pemenuhan kebutuhan hidup layak;
b. perawatan sosial dan/atau pengasuhan anak;
c. dukungan keluarga;
d. terapi fisik, terapi psikososial, dan terapi mental spiritual;
e. pelatihan vokasional dan/atau pembinaan kewirausahaan;
f. bantuan sosial dan asistensi sosial; dan
g. dukungan aksesibilitas.
(2) Pemberian layanan ATENSI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan menggunakan metode manajemen kasus.
(3) Manajemen kasus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan suatu langkah sistematis untuk mengatur dan melakukan layanan dalam rangka mengatasi masalah perlindungan dan/atau kesejahteraan yang kompleks terkait PPKS secara tepat, sistematis, dan tepat waktu melalui dukungan langsung dan rujukan sesuai dengan tujuan pelayanan.
(4) Proses manajemen kasus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan supervisi pekerjaan sosial oleh Pekerja Sosial.
(5) Dalam hal terjadi situasi darurat, layanan ATENSI dapat diberikan melalui respon kasus.
(1) Dukungan pemenuhan kebutuhan hidup layak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf a merupakan upaya untuk membantu memenuhi standar kebutuhan PPKS untuk dapat hidup layak secara fisik, mental, dan psikososial.
(2) Dukungan pemenuhan kebutuhan hidup layak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara memberikan bantuan sosial, bantuan sarana, dan
prasarana dasar, serta bantuan kebutuhan dasar lainnya.
(3) Pemenuhan kebutuhan dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a. sandang dan pangan;
b. tempat tinggal sementara; dan
c. akses kesehatan, pendidikan, dan identitas.
(1) Perawatan sosial dan/atau pengasuhan anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf b merupakan layanan pemenuhan kasih sayang, keselamatan, kelekatan, dan kesejahteraan.
(2) Layanan perawatan sosial dan/atau pengasuhan anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara merawat, mengasuh dan memberikan perhatian yang berkelanjutan, serta memberikan bantuan sarana dan prasarana perawatan sosial dan/atau pengasuhan anak.
(1) Dukungan keluarga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf c merupakan upaya pemberian bantuan terhadap anggota keluarga berupa dukungan emosional, pengetahuan, dan keterampilan pengasuhan anak dan/atau perawatan sosial, keterampilan berelasi dalam keluarga, serta dukungan untuk memahami masalah yang dihadapi.
(2) Dukungan keluarga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memberikan pendampingan kepada keluarga dan/atau penguatan kapabilitas dan tanggung jawab sosial keluarga serta memberikan bantuan perlengkapan bagi keluarga atau anggota keluarga.
(3) Dukungan kepada keluarga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
a. keluarga sendiri; dan/atau
b. keluarga pengganti.
(4) Dukungan terhadap keluarga sendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a meliputi:
a. mediasi keluarga;
b. preservasi keluarga;
c. reunifikasi;
d. lingkar dukungan antarkeluarga;
e. dukungan kelompok sebaya; dan/atau
f. temu penguatan anak dan keluarga.
(5) Dukungan terhadap keluarga pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b meliputi:
a. reintegrasi;
b. fasilitasi pengasuhan oleh keluarga pengganti;
c. lembaga rujukan berbasis temporary shelter;
dan/atau
d. advokasi sosial.
(1) Terapi fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat
(1) huruf d dimaksudkan untuk mengoptimalkan, memelihara, dan mencegah kerusakan atau gangguan fungsi fisik.
(2) Terapi fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara latihan terapeutik, pijat, urut dan terapi elektronik, dukungan alat bantu, serta pelatihan dan terapi olahraga.
(3) Terapi psikososial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf d merupakan kumpulan terapi untuk mengatasi masalah yang muncul dalam interaksi PPKS dengan lingkungan sosialnya baik keluarga, kelompok, komunitas, maupun masyarakat.
(4) Terapi psikososial sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan cara melakukan berbagai terapi untuk mengatasi masalah yang berkaitan dengan aspek kognisi, psikis, dan sosial, serta dukungan alat bantu.
(5) Terapi mental spiritual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf d merupakan terapi yang menggunakan nilai-nilai moral, spiritual, dan agama
untuk menyelaraskan pikiran, tubuh, dan jiwa dalam upaya mengatasi kecemasan dan depresi.
(6) Terapi mental spiritual sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) dilakukan dengan cara meditasi, terapi seni, ibadah keagamaan, dan/atau terapi yang menekankan harmoni dengan alam, serta dukungan alat bantu.
(1) Pelatihan vokasional dan/atau pembinaan kewirausahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat
(1) huruf e merupakan usaha pemberian keterampilan kepada PPKS agar mampu hidup mandiri dan/atau produktif.
(2) Pelatihan vokasional dan/atau pembinaan kewirausahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara pengembangan dan penyaluran minat, bakat, potensi, dan menciptakan aktivitas yang produktif, akses modal usaha ekonomi, bantuan kemandirian, bantuan sarana dan prasarana produksi, serta mengembangkan jejaring pemasaran.
(1) Bantuan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf f merupakan bantuan berupa uang, barang, atau jasa kepada seseorang, keluarga, kelompok atau masyarakat miskin, tidak mampu, dan/atau rentan terhadap risiko sosial.
(2) Asistensi sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf f merupakan bantuan berupa uang, barang, jasa pelayanan, dan/atau jaminan sosial kepada seseorang, keluarga, kelompok atau masyarakat yang berpendapatan rendah sampai dengan berpendapatan tinggi.
(1) Dukungan Aksesibilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf g merupakan upaya untuk
membantu PPKS memperoleh akses yang setara terhadap peralatan, pelayanan publik, serta lingkungan fisik dan nonfisik.
(2) Dukungan Aksesibilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara melaksanakan sosialisasi, fasilitasi, dan advokasi sosial kepada pemangku kepentingan serta penyediaan sarana dan prasarana yang memenuhi standar aksesibilitas.
(1) Mekanisme pelaksanaan ATENSI terdiri atas tahapan:
a. fasilitasi akses;
b. pendekatan awal dan kesepakatan bersama;
c. asesmen komprehensif dan berkelanjutan;
d. perencanaan layanan sosial;
e. implementasi;
f. monitoring dan evaluasi; dan
g. pascalayanan dan terminasi.
(2) Dalam setiap tahapan ATENSI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus melalui supervisi pekerjaan sosial.
(3) Supervisi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilaksanakan oleh Pekerja Sosial yang memiliki kompetensi supervisi pekerjaan sosial.
Fasilitasi akses sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat
(1) huruf a dapat berasal dari:
a. rujukan;
b. laporan pengaduan; dan/atau
c. penjangkauan kasus.
Pendekatan awal dan kesepakatan bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf b meliputi:
a. asesmen awal;
b. respon kasus; dan/atau
c. kesepakatan awal.
Asesmen komprehensif dan berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf c meliputi:
a. medis;
b. legal;
c. fisik;
d. psikososial;
e. mental;
f. spiritual;
g. minat dan bakat;
h. penelusuran keluarga; dan/atau
i. aspek lainnya yang dibutuhkan untuk penanganan masalah.
Perencanaan layanan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf d dilakukan dengan:
a. pemetaan sistem sumber;
b. penyusunan rencana layanan sosial; dan
c. penetapan bersama.
Implementasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf e dilakukan dengan berbasis keluarga, komunitas, dan/atau residensial.
(1) Monitoring sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat
(1) huruf f merupakan proses untuk memantau perkembangan aktivitas penyelenggaraan ATENSI.
(2) Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf f merupakan aktivitas penilaian secara keseluruhan pelaksanaan ATENSI yang telah dilaksanakan baik meliputi proses maupun indikator ketercapaian layanan program.
(3) Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan berdasarkan indikator kinerja yang meliputi masukan, proses, keluaran, manfaat, dan dampak.
(1) Pascalayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf g merupakan layanan lanjutan yang diberikan kepada PPKS setelah PPKS selesai mendapat layanan ATENSI.
(2) Layanan lanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk meningkatkan kemampuan PPKS dalam memanfaatkan sumber daya yang ada di lingkungan sosialnya dan/atau mendukung lembaga rujukan agar lebih sesuai dengan kebutuhan mantan PPKS.
(3) Pascalayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan berdasarkan hasil asesmen Pekerja Sosial.
(4) Terminasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat
(1) huruf g merupakan proses pengakhiran rangkaian program ATENSI dimana terjadi pemutusan layanan antara penyedia layanan dan PPKS.
(1) Jangka waktu pelaksanaan ATENSI diberikan berdasarkan hasil asesmen yang dilakukan oleh Pekerja Sosial.
(2) Selain berdasarkan hasil asesmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1), jangka waktu pelaksanaan ATENSI dapat diberikan berdasarkan hasil:
a. konferensi kasus bekerja sama dengan tenaga profesional lainnya; dan/atau
b. konferensi keluarga yang melibatkan keluarga.
Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme ATENSI untuk setiap klaster ditetapkan oleh Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial dalam pedoman operasional ATENSI.