Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Sosial Nomor 20 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Rehabilitasi Sosial Tuna Sosial dan Korban Perdagangan Orang di Lingkungan Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 1078), diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 ayat (1) diubah, sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut: