PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tata Kearsipan Dinamis di Lingkungan Kementerian Sosial
PERMEN Nomor 7 Tahun 2016
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
PERMEN Nomor 7 Tahun 2016
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
UMUM DAN PENGERTIAN A. Umum Penerapan
ASAS, ORGANISASI, DAN KEBIJAKAN KEARSIPAN A. Asas Kearsipan Asas kearsipan adalah sebagai berikut:
PENGELOLAAN ARSIP AKTIF A. Pemberkasan 1. Asas Penataan Berkas
PENGELOLAAN ARSIP INAKTIF DI UNIT KEARSIPAN DAN DI PUSAT ARSIP A. Penataan dan Penyimpanan 1. Arsip inaktif yang berasal dari unit-unit kerja/unit pengolah tetap
PEMELIHARAAN DAN PENGAMANAN ARSIP A. Pemeliharaan 1.
PENUTUP Demikian petunjuk pelaksanaan tata kearsipan dinamis disusun dengan harapan agar dapat bermanfaat bagi upaya peningkatan