Koreksi Pasal 34
PERMEN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2023 tentang PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL
Teks Saat Ini
Pemberian Tunjangan Kinerja untuk pelaksanaan kegiatan Pegawai di Lingkungan Kementerian Sosial terhitung mulai tanggal 16 Oktober 2023 sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.
Koreksi Anda
