Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PERMEN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2023 tentang PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemberian Tunjangan Kinerja untuk pelaksanaan kegiatan Pegawai di Lingkungan Kementerian Sosial terhitung mulai tanggal 16 Oktober 2023 sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.
Koreksi Anda