Koreksi Pasal 33
PERMEN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2023 tentang PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Sosial Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Peraturan PRESIDEN Nomor 134 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Sosial (Berita Negara
Tahun 2018 Nomor 188) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Sosial Nomor 13 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Sosial Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Peraturan PRESIDEN Nomor 134 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Sosial (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2019 Nomor 1183), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
