Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PERMEN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2023 tentang PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengurangan Tunjangan Kinerja bagi pegawai yang pulang sebelum waktu kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (3) huruf c dengan ketentuan: a. kepulangan lebih awal sampai dengan 30 (tiga puluh) menit, dikurangi 0,5% (nol koma lima persen); b. kepulangan lebih awal 31 (tiga puluh satu) menit sampai dengan 60 (enam puluh) menit, dikurangi 1% (satu persen); c. kepulangan lebih awal 61 (enam puluh satu) menit sampai dengan 90 (sembilan puluh) menit, dikurangi 1,5% (satu koma lima persen); dan d. kepulangan lebih awal di atas 91 (sembilan puluh satu) menit, dikurangi 2% (dua persen).
Koreksi Anda