Koreksi Pasal 31
PERMEN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2023 tentang PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL
Teks Saat Ini
Pengurangan Tunjangan Kinerja bagi pegawai yang pulang sebelum waktu kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (3) huruf c dengan ketentuan:
a. kepulangan lebih awal sampai dengan 30 (tiga puluh) menit, dikurangi 0,5% (nol koma lima persen);
b. kepulangan lebih awal 31 (tiga puluh satu) menit sampai dengan 60 (enam puluh) menit, dikurangi 1% (satu persen);
c. kepulangan lebih awal 61 (enam puluh satu) menit sampai dengan 90 (sembilan puluh) menit, dikurangi 1,5% (satu koma lima persen); dan
d. kepulangan lebih awal di atas 91 (sembilan puluh satu) menit, dikurangi 2% (dua persen).
Koreksi Anda
