Koreksi Pasal 29
PERMEN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2023 tentang PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL
Teks Saat Ini
Pengurangan Tunjangan Kinerja bagi pegawai yang tidak masuk kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (3) huruf a diberlakukan bagi pegawai yang:
a. izin atau tanpa keterangan, dikurangi 3% (tiga persen) untuk setiap 1 (satu) Hari;
b. sakit lebih dari 1 (satu) Hari dalam setiap bulan dan ketidakhadiran berikutnya dianggap tidak hadir, dikurangi 3% (tiga persen) untuk setiap 1 (satu) Hari; dan
c. pegawai yang sakit lebih dari 1 (satu) Hari melampirkan surat cuti sakit sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
