Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERMEN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2023 tentang PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengurangan Tunjangan Kinerja diberikan kepada pegawai yang: a. tidak memperoleh Penilaian Kinerja Pegawai berdasarkan penilaian sasaran kinerja pegawai setiap bulan; dan/atau b. tidak mematuhi ketentuan Kehadiran Hari dan Jam Kerja. (2) Pengurangan Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dikecualikan terhadap pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17. (3) Pengurangan Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diberlakukan bagi pegawai yang: a. tidak masuk kerja; b. terlambat masuk kerja; c. pulang sebelum waktu kerja; dan/atau d. tidak melakukan perekaman Kehadiran. (4) Pengurangan Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dinyatakan dalam % (persentase) dari komponen Kehadiran pada Tunjangan Kinerja.
Koreksi Anda