Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERMEN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2023 tentang PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Surat keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 sampai dengan Pasal 26 harus diserahkan kepada pejabat pengelola kepegawaian. (2) Surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicatat sebagai bukti ketidakhadiran pegawai dan dijadikan bahan penyusunan rekapitulasi Daftar Hadir pegawai.
Koreksi Anda