Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2023 tentang PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL
Teks Saat Ini
Pegawai yang tidak masuk kerja karena tugas kedinasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) huruf c wajib menyerahkan bukti berupa:
a. surat tugas; dan/atau
b. undangan terkait kedinasan yang disetujui oleh kepala satuan kerja/atasan langsung yang bersangkutan.
Koreksi Anda
