Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2023 tentang PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL
Teks Saat Ini
(1) Pegawai yang datang di atas pukul 07.30 diberikan tambahan batas waktu Kehadiran sampai dengan pukul
08.00.
(2) Pegawai yang datang di atas pukul 07.30 sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus mengganti waktu keterlambatan 30 (tiga puluh) menit lebih lambat dari waktu kepulangan.
(3) Pegawai yang melakukan presensi waktu kepulangan sebelum pukul 16.00 untuk hari senin sampai dengan kamis dan sebelum pukul 16.30 untuk hari jumat dianggap pulang kerja sebelum waktunya.
(4) Pegawai yang terlambat masuk kerja atau pulang kerja sebelum waktunya karena penugasan wajib memberikan surat tugas dari atasan langsung dan menyampaikan kepada pejabat pengelola kepegawaian.
Koreksi Anda
