Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2023 tentang PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL
Teks Saat Ini
(1) Kehadiran pegawai dibuktikan dengan perekaman Kehadiran melalui media dalam jaringan pada saat waktu masuk kerja dan pada saat waktu pulang kerja.
(2) Pegawai yang melakukan perekaman Kehadiran melalui media dalam jaringan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebelum pukul 05.30 dianggap tidak melakukan presensi.
(3) Pegawai yang melakukan perekaman Kehadiran melalui media dalam jaringan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah pukul 23.59 dianggap tidak melakukan presensi.
(4) Kehadiran pegawai selama Jam Kerja merupakan tanggung jawab atasan langsung pegawai.
(5) Dalam hal perekaman Kehadiran melalui media dalam jaringan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat digunakan/rusak, perekaman Kehadiran dapat dilakukan secara manual melalui pencatatan Daftar Hadir sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(6) Perekaman Kehadiran secara manual sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat dilakukan dalam hal:
a. sistem Kehadiran dalam jaringan mengalami kerusakan/ tidak berfungsi/kesalahan teknis;
b. pegawai belum terdaftar dalam sistem Kehadiran dalam jaringan; atau
c. terjadi keadaan kahar/force majeure.
(7) Keadaan kahar/force majeure sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf c merupakan suatu kejadian yang terjadi di luar kemampuan dan kendali manusia serta tidak dapat dihindarkan.
Koreksi Anda
