Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2023 tentang PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL
Teks Saat Ini
(1) Setiap pegawai wajib memenuhi Jam Kerja sebanyak 7,5 (tujuh koma lima) jam per hari atau 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam per minggu.
(2) Jam Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan dengan ketentuan:
a. hari senin sampai dengan hari kamis hadir pukul
07.30 sampai dengan pukul 16.00 dan dengan waktu istirahat dari pukul 12.00 sampai dengan pukul 13.00;
dan
b. hari jumat hadir pukul 07.30 sampai dengan pukul
16.30 dan dengan waktu istirahat dari pukul 11.30 sampai dengan pukul 13.00.
(3) Dalam hal terjadi pengaturan di luar Jam Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b, maka tetap memperhatikan ketentuan pemenuhan jumlah Jam Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Jam Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk bulan ramadhan mengacu pada keputusan yang ditetapkan oleh Pemerintah.
Koreksi Anda
