Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2023 tentang PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL
Teks Saat Ini
(1) Hari kerja bagi pegawai ditetapkan 5 (lima) Hari per minggu, dimulai hari senin sampai dengan hari jumat.
(2) Bagi satuan kerja yang melakukan pengaturan jadwal Jam Kerja karena tugas dan fungsi dapat diatur oleh pimpinan satuan kerja.
Koreksi Anda
