Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2023 tentang PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL
Teks Saat Ini
Penilaian Kinerja Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a dikecualikan bagi pegawai yang:
a. sedang menjalani cuti tahunan;
b. sedang menjalani cuti besar;
c. sedang menjalani cuti melahirkan;
d. sedang menjalani cuti sakit;
e. sedang menjalani cuti karena alasan penting;
f. sedang melaksanakan tugas belajar; atau
g. dinyatakan meninggal dunia oleh pejabat yang berwenang.
Koreksi Anda
