Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2023 tentang PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penilaian Kinerja Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a dikecualikan bagi pegawai yang: a. sedang menjalani cuti tahunan; b. sedang menjalani cuti besar; c. sedang menjalani cuti melahirkan; d. sedang menjalani cuti sakit; e. sedang menjalani cuti karena alasan penting; f. sedang melaksanakan tugas belajar; atau g. dinyatakan meninggal dunia oleh pejabat yang berwenang.
Koreksi Anda