Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2023 tentang PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL
Teks Saat Ini
Penilaian Kinerja Pegawai yang diberikan kepada pegawai setiap bulan ditetapkan dengan predikat kinerja:
a. sangat baik, jika hasil kerja di atas ekspektasi dan perilaku kerja di atas ekspektasi;
b. baik, jika hasil kerja di atas ekspektasi dan perilaku kerja sesuai ekspektasi atau hasil kerja sesuai ekspektasi dan perilaku kerja sesuai ekspektasi atau hasil kerja sesuai ekspektasi dan perilaku kerja di atas ekspektasi;
c. butuh perbaikan, jika hasil kerja di bawah ekspektasi dan perilaku kerja di atas ekspektasi atau hasil kerja di bawah ekspektasi dan perilaku kerja sesuai ekspektasi;
d. kurang, jika hasil kerja di atas ekspektasi dan perilaku kerja di bawah ekspektasi atau hasil kerja sesuai ekspektasi dan perilaku kerja di bawah ekspektasi; atau
e. sangat kurang, jika hasil kerja di bawah ekspektasi dan perilaku kerja di bawah ekspektasi.
Koreksi Anda
