Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2023 tentang PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL
Teks Saat Ini
Pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai Lainnya dipotong pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai pajak penghasilan dan tidak ditanggung oleh Pemerintah.
Koreksi Anda
