Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2023 tentang PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyesuaian penghitungan Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dilaksanakan pada bulan berikutnya. (2) Penyesuaian Tunjangan Kinerja bagi pejabat struktural yang mengalami perubahan Kelas Jabatan, dihitung mulai tanggal 1 (satu) pada bulan berikutnya setelah tanggal pelantikan. (3) Penyesuaian Tunjangan Kinerja atas perubahan Kelas Jabatan bagi pejabat fungsional dihitung mulai tanggal 1 (satu) pada bulan berikutnya setelah melaksanakan tugas yang dibuktikan dengan surat pernyataan melaksanakan tugas dari pejabat yang berwenang. (4) Penyesuaian Tunjangan Kinerja atas perubahan Kelas Jabatan bagi pejabat pelaksana dihitung mulai tanggal 1 (satu) pada bulan berikutnya setelah melaksanakan tugas yang dibuktikan dengan surat keputusan penempatan pegawai dari pejabat yang berwenang.
Koreksi Anda