Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2023 tentang PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pegawai di Lingkungan Kementerian Sosial yang ditunjuk sebagai Plt. atau Plh. dengan jangka waktu menjabat paling sedikit 1 (satu) bulan kalender, diberikan Tunjangan Kinerja dengan ketentuan: a. pejabat setingkat yang menjabat sebagai Plt. atau Plh. menerima tambahan Tunjangan Kinerja sebesar 20% (dua puluh persen) dari Tunjangan Kinerja dalam jabatan sebagai Plt. atau Plh. pada jabatan definitif atau jabatan yang dirangkap tanpa faktor pengurang; dan b. pegawai yang merangkap Plt. atau Plh. dalam jabatan satu tingkat di atas jabatan definitif menerima Tunjangan Kinerja pada jabatan yang dirangkapnya dan tidak menerima tunjangan kinerja pada jabatan definitifnya. (2) Dalam hal pejabat/pegawai ditunjuk sebagai Plt. atau Plh. pada lebih dari 1 (satu) jabatan, maka diberikan salah satu tambahan Tunjangan Kinerja yang jumlahnya lebih besar.
Koreksi Anda