Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2023 tentang PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL
Teks Saat Ini
(1) Pejabat struktural yang melaksanakan tugas belajar dan diberhentikan dari jabatannya menerima Tunjangan Kinerja dalam jabatan pelaksana pada Kelas Jabatan 7 (tujuh) setiap bulan sejak yang bersangkutan melaksanakan tugas belajar.
(2) Pejabat fungsional yang melaksanakan tugas belajar dan diberhentikan dari jabatan fungsionalnya, menerima Tunjangan Kinerja dalam jabatan pelaksana pada Kelas Jabatan:
a. 7 (tujuh) untuk kategori keahlian;
b. 6 (enam) untuk kategori keterampilan jenjang mahir dan penyelia; dan
c. 5 (lima) untuk kategori keterampilan jenjang pemula dan terampil, setiap bulan sejak yang bersangkutan melaksanakan tugas belajar tanpa faktor pengurang.
(3) Pelaksana yang melaksanakan tugas belajar menerima Tunjangan Kinerja di Kelas Jabatan semula setiap bulan sejak yang bersangkutan melaksanakan tugas belajar tanpa faktor pengurang.
(4) Dalam hal pegawai yang melaksanakan tugas belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat
(3) melebihi batas waktu kelulusan yang ditentukan, pegawai diberikan Tunjangan Kinerja sebesar 50% (lima puluh persen), sepanjang pegawai masih dalam status tugas belajar dan mendapatkan perpanjangan tugas belajar.
Koreksi Anda
