Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2023 tentang PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Komponen penentu besaran Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) terdiri atas: a. Penilaian Kinerja Pegawai; dan b. Kehadiran. (2) Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari 70% (tujuh puluh persen) Penilaian Kinerja Pegawai dan 30% (tiga puluh persen) Kehadiran. (3) Penilaian Kinerja Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan berdasarkan penilaian sasaran kinerja pegawai. (4) Kehadiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan berdasarkan ketentuan mengenai Hari dan Jam Kerja.
Koreksi Anda