Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2023 tentang PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pejabat Pimpinan Tinggi Madya atau Pejabat Struktural eselon Ia yang dialihtugaskan pada jabatan Staf Ahli Menteri tetap diberikan Tunjangan Kinerja setara dengan Kelas Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau Jabatan Struktural eselon Ia.
Koreksi Anda