Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2023 tentang PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
2. Pegawai di Lingkungan Kementerian Sosial adalah PNS dan pegawai lainnya yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Kementerian Sosial.
3. Pegawai Lainnya adalah pegawai yang diangkat pada jabatan yang telah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
4. Tunjangan Kinerja adalah tunjangan yang diberikan sebagai penghargaan atas prestasi yang telah diraih oleh Pegawai di Lingkungan Kementerian Sosial dalam
pelaksanaan tugas dalam kerangka reformasi birokrasi.
5. Penilaian Kinerja Pegawai adalah evaluasi kinerja pegawai terhadap hasil kerja dan perilaku kerja pegawai yang dilakukan setiap bulan.
6. Kehadiran adalah keberadaan seorang pegawai di kantor pada waktu tertentu sesuai ketentuan hari dan jam kerja.
7. Daftar Hadir adalah bukti Kehadiran pegawai di kantor melalui perekaman secara elektronik dan/atau bentuk formulir secara manual.
8. Kelas Jabatan adalah kedudukan yang menunjukkan tingkat seorang pegawai negeri dalam rangkaian susunan instansi Pemerintah yang meskipun berbeda dalam hal jenis pekerjaan, tetapi cukup setara dalam hal tingkat kesulitan dan tanggung jawab, dan tingkat persyaratan kualifikasi pekerjaan, dan digunakan sebagai dasar penggajian.
9. Pelaksana Tugas yang selanjutnya disebut Plt. adalah Pegawai di Lingkungan Kementerian Sosial yang ditunjuk untuk melaksanakan tugas jabatan dikarenakan pejabat definitif berhalangan tetap.
10. Pelaksana Harian yang selanjutnya disebut Plh. adalah Pegawai di Lingkungan Kementerian Sosial yang ditunjuk untuk melaksanakan tugas jabatan karena pejabat definitif berhalangan sementara.
11. Hukuman Disiplin adalah hukuman yang dijatuhkan oleh pejabat yang berwenang menghukum kepada Pegawai di Lingkungan Kementerian Sosial karena melanggar peraturan disiplin pegawai.
12. Hari adalah hari kerja.
13. Jam Kerja adalah periode waktu antara masuk kerja sampai dengan pulang kerja untuk melaksanakan tugas- tugas kedinasan dikurangi waktu istirahat.
14. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial.
Koreksi Anda
