Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PERMEN Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK KESEJAHTERAAN SOSIAL BANDUNG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Unit Pelaksana Teknis Bahasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf c mempunyai tugas melakukan pengelolaan laboratorium bahasa dan peningkatan kemampuan berbahasa asing.
Koreksi Anda