Koreksi Pasal 31
PERMEN Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK KESEJAHTERAAN SOSIAL BANDUNG
Teks Saat Ini
Unit Pelaksana Teknis Teknologi Informasi dan Pangkalan Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf b mempunyai tugas melakukan pengelolaan sistem informasi, laboratorium komputer, dan pangkalan data.
Koreksi Anda
