Koreksi Pasal 30
PERMEN Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK KESEJAHTERAAN SOSIAL BANDUNG
Teks Saat Ini
Unit Pelaksana Teknis Perpustakaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf a mempunyai tugas melakukan pengelolaan dan pelayanan perpustakaan.
Koreksi Anda
