Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERMEN Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK KESEJAHTERAAN SOSIAL BANDUNG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Pusat Penjaminan Mutu menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, dan anggaran pusat penjaminan mutu; b. pelaksanaan pengembangan sistem penjaminan mutu; c. pelaksanaan penjaminan mutu; d. koordinasi pelaksanaan kegiatan penjaminan mutu; e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan; dan f. pelaksanaan urusan administrasi Pusat Penjaminan Mutu.
Koreksi Anda