Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERMEN Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK KESEJAHTERAAN SOSIAL BANDUNG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Pusat Pengabdian kepada masyarakat menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, dan anggaran pusat pengabdian kepada masyarakat; b. pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat; c. koordinasi pelaksanaan kegiatan pengabdian kepada masyarakat; d. pelaksanaan publikasi hasil pengabdian kepada masyarakat; e. pelaksanaan kerja sama di bidang pengabdian kepada masyarakat dengan perguruan tinggi dan/atau institusi lain dalam dan luar negeri; f. peningkatan relevansi program pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan kebutuhan masyarakat; g. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan; dan h. pelaksanaan urusan administrasi Pusat Pengabdian kepada Masyarakat.
Koreksi Anda