Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERMEN Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK KESEJAHTERAAN SOSIAL BANDUNG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, Pusat Penelitian menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, dan anggaran pusat penelitian; b. pelaksanaan penelitian ilmiah murni dan terapan; c. koordinasi pelaksanaan kegiatan penelitian; d. pelaksanaan publikasi hasil penelitian; e. pelaksanaan kerja sama di bidang penelitian dengan perguruan tinggi dan/atau institusi lain dalam dan luar negeri; f. pelaksanaan urusan pemerolehan kekayaan intelektual hasil penelitian; g. peningkatan relevansi program penelitian; h. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan; dan i. pelaksanaan urusan administrasi Pusat Penelitian.
Koreksi Anda