Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK KESEJAHTERAAN SOSIAL BANDUNG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf d merupakan unsur pelaksana akademik atau unsur pendukung. (2) Pusat dipimpin oleh kepala yang bertanggung jawab kepada Direktur. (3) Kepala Pusat diangkat dan diberhentikan oleh Direktur.
Koreksi Anda