Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK KESEJAHTERAAN SOSIAL BANDUNG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Program Studi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 terdiri atas: a. Ketua Program Studi; b. Sekretaris Program Studi; c. Laboratorium; dan d. Kelompok Jabatan Fungsional Dosen.
Koreksi Anda