Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK KESEJAHTERAAN SOSIAL BANDUNG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Bagian Administrasi Akademik dan Umum menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan administrasi pendidikan; b. pelaksanaan administrasi pengajaran; c. pelaksanaan administrasi kemahasiswaan dan alumni; d. pelaksanaan perencanaan dan evaluasi; e. pelaksanaan urusan keuangan; f. pelaksanaan pengelolaan perlengkapan; g. pelaksanaan urusan kerumahtanggaan dan pengelolaan barang milik negara; h. pelaksanaan urusan hubungan masyarakat dan administrasi kerja sama; dan i. pelaksanaan urusan tata usaha dan administrasi kepegawaian.
Koreksi Anda