Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK KESEJAHTERAAN SOSIAL BANDUNG
Teks Saat Ini
Bagian Administrasi Akademik dan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 mempunyai tugas melaksanakan pelayanan administrasi akademik, kemahasiswaan, kealumnian, perencanaan dan evaluasi, tata usaha, kepegawaian, keuangan, perlengkapan, rumah tangga serta hubungan masyarakat dan kerja sama.
Koreksi Anda
