Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK KESEJAHTERAAN SOSIAL BANDUNG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bagian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b merupakan unsur pelaksana administrasi Poltekesos Bandung yang menyelenggarakan pelayanan teknis dan administratif kepada seluruh unsur di lingkungan Poltekesos Bandung. (2) Bagian dipimpin oleh kepala yang bertanggung jawab kepada Direktur. (3) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam melaksanakan tugas berkoordinasi dengan wakil direktur sesuai dengan bidang tugasnya.
Koreksi Anda