Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK KESEJAHTERAAN SOSIAL BANDUNG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Wakil Direktur Bidang Akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf a mempunyai tugas membantu Direktur dalam memimpin pelaksanaan kegiatan di bidang akademik, dan perencanaan. (2) Wakil Direktur Bidang Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf b mempunyai tugas membantu Direktur dalam memimpin pelaksanaan kegiatan di bidang administrasi umum, keuangan, pengawasan, dan hubungan masyarakat. (3) Wakil Direktur Bidang Kemahasiswaan dan Alumni sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf c mempunyai tugas membantu Direktur dalam memimpin pelaksanaan kegiatan di bidang kemahasiswaan, alumni, dan kerja sama.
Koreksi Anda