Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK KESEJAHTERAAN SOSIAL BANDUNG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Senat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b merupakan organ nonstruktural penyusun kebijakan Poltekesos Bandung yang melaksanakan fungsi penetapan dan pertimbangan pelaksanaan kebijakan akademik.
Koreksi Anda