Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK KESEJAHTERAAN SOSIAL BANDUNG
Teks Saat Ini
Dewan Pembina sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a merupakan organ nonstruktural yang memberikan pertimbangan nonakademik dan membantu mengembangkan Poltekesos Bandung.
Koreksi Anda
