Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 48

PERMEN Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK KESEJAHTERAAN SOSIAL BANDUNG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketua Program Studi, Sekretaris Program Studi, Kepala Laboratorium, Kepala Pusat, Sekretaris Pusat, Kepala Unit, dan Kepala Satuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (2) merupakan pejabat pelaksana atau pejabat fungsional serta merupakan jabatan noneselon.
Koreksi Anda