Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 47

PERMEN Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK KESEJAHTERAAN SOSIAL BANDUNG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Direktur diangkat dan diberhentikan oleh Menteri. (2) Wakil Direktur, Ketua Program Studi, Sekretaris Program Studi, Kepala Laboratorium, Kepala Pusat, Sekretaris Pusat, Kepala Unit, dan Kepala Satuan diangkat dan diberhentikan oleh Direktur.
Koreksi Anda