Koreksi Pasal 45
PERMEN Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK KESEJAHTERAAN SOSIAL BANDUNG
Teks Saat Ini
Direktur dan Wakil Direktur di lingkungan Poltekesos Bandung merupakan pejabat fungsional dosen yang diberikan tugas tambahan dan merupakan jabatan noneselon.
Koreksi Anda
